TUGAS 2 - SISTEM FORENSIKA DIGITAL - C7
TUGAS
2
Nama : Annisa Febrianti
Nim : 13020190401
Kelas : C7
Mata Kuliah : Sistem Forensika Digita
1. Kasus
Cyber Bidang Perbankan Berupa Modus Pencurian Data Kartu Kredit
Bukti Digital
Cyber
Crime dalam transaksi perbankan yang menggunakan sarana internet sebagai basis transaksi
adalah system layanan kartu kredit dan layanan perbankan online (online
banking). Prosesnya adalah sebagai berikut pelaku carding memperoleh data kartu
kredit korban secara tidak sah (illegal interception), dan kemudian menggunakan
kartu kredit tersebut untuk berbelanja di toko online (forgery). Modus ini
dapat terjadi akibat lemahnya system autentifikasi yang digunakan dalam
memastikan identitas pemesan barang di toko online.
Adapun salah satu pasal UU ITE di Bab VII tentang
Perbuatan Yang Dilarang, Pasal 31 ayat (1) dan (2) menyebutkan, “mereka yang
secara sengaja dan tanpa hak melakukan penyadapan atas informasi dan/atau
dokumen elektronik pada komputer atau alat elektronik milik orang lain akan
dikenakan hukuman berupa penjara dan / atau denda .”
2. Terkuak Kasus Pembobolan 500 Juta akun Yahoo
Bukti Digital
Pencurian
data pengguna ini termasuk informasi pribadi seperti nama, alamat, surel, serta
pertanyaan keamanan seakligus jawabannya yang tidak dieksripsi oleh Yahoo.
Termasuk juga nomor telepon, tanggal lahir, dan kata sandi yang terenkripsi.
Tapi Yahoo mengkonfirmasi data – data kartu kredit tidak termasuk.
Adapun pasal – pasal UU ITE yang berlaku dalam kasus ini,
antara lain sebagai berikut :
a. Pasal 30
UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses komputer dan / atau system elektronik dengan cara
apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman
(cracking, hacking, MySPace, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3
setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 30 ayat
3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan / atau denda
paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
b. Pasal 33
UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum, melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik
dan / atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana
mestinya.
c. Pasal 29
UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan
informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang berisi ancaman
kekerasan atau menakut – nakuti yang ditunjukkan secara pribadi (Cyber
Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah).
Hal ini juga disebabkan, karena sebelumnya Yahoo juga
sempat mendapat ancaman dari hacker yang menggunakan nama “Peace”. Ia mengklaim
akan menjual data 200 pengguna Yahoo. “Peace” juga sebelumnya pernah mengklaim
akan menjual akun yang telah ia curi dari LinkedIn dan MySPace.
Komentar
Posting Komentar