TUGAS 2 - SISTEM FORENSIKA DIGITAL - C7

TUGAS 2

Nama : Annisa Febrianti

Nim : 13020190401

Kelas : C7

Mata Kuliah : Sistem Forensika Digita


1. Kasus Cyber Bidang Perbankan Berupa Modus Pencurian Data Kartu Kredit

Bukti Digital

        Cyber Crime dalam transaksi perbankan yang menggunakan sarana internet sebagai basis transaksi adalah system layanan kartu kredit dan layanan perbankan online (online banking). Prosesnya adalah sebagai berikut pelaku carding memperoleh data kartu kredit korban secara tidak sah (illegal interception), dan kemudian menggunakan kartu kredit tersebut untuk berbelanja di toko online (forgery). Modus ini dapat terjadi akibat lemahnya system autentifikasi yang digunakan dalam memastikan identitas pemesan barang di toko online.

        Adapun salah satu pasal UU ITE di Bab VII tentang Perbuatan Yang Dilarang, Pasal 31 ayat (1) dan (2) menyebutkan, “mereka yang secara sengaja dan tanpa hak melakukan penyadapan atas informasi dan/atau dokumen elektronik pada komputer atau alat elektronik milik orang lain akan dikenakan hukuman berupa penjara dan / atau denda .”

 

2. Terkuak Kasus Pembobolan 500 Juta akun Yahoo

Bukti Digital

        Pencurian data pengguna ini termasuk informasi pribadi seperti nama, alamat, surel, serta pertanyaan keamanan seakligus jawabannya yang tidak dieksripsi oleh Yahoo. Termasuk juga nomor telepon, tanggal lahir, dan kata sandi yang terenkripsi. Tapi Yahoo mengkonfirmasi data – data kartu kredit tidak termasuk.

Adapun pasal – pasal UU ITE yang berlaku dalam kasus ini, antara lain sebagai berikut :

a. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan / atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, MySPace, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan / atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)

b. Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan / atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

c. Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut – nakuti yang ditunjukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

        Hal ini juga disebabkan, karena sebelumnya Yahoo juga sempat mendapat ancaman dari hacker yang menggunakan nama “Peace”. Ia mengklaim akan menjual data 200 pengguna Yahoo. “Peace” juga sebelumnya pernah mengklaim akan menjual akun yang telah ia curi dari LinkedIn dan MySPace.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS 1 - SISTEM FORENSIKA DIGITAL - C7